Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 627
حَدَّثَنَا خَلَفٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنِ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ رَسُولَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَرْفَعَ الرَّجُلُ صَوْتَهُ بِالْقِرَاءَةِ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَبَعْدَهَا يُغَلِّطُ أَصْحَابَهُ وَهُمْ يُصَلُّونَ
Telah menceritakan kepada kami [Khalaf] Telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Mutharrif] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang meninggikan suaranya ketika membaca Al Qur'an baik sebelum maupun sesudah Isya, dikhawatirkan akan membuat salah teman-temannya yang sedang Shalat.